Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu meringankan beban ekonomi warga kurang mampu serta menjaga kesejahteraan masyarakat desa.
Melalui program ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah ditetapkan melalui proses pendataan dan musyawarah desa akan menerima bantuan sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bulan yang disalurkan selama 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tujuan pelaksanaan BLT Dana Desa antara lain:
Membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat kurang mampu.
Mengurangi dampak ekonomi yang dirasakan warga desa.
Mendukung peningkatan kesejahteraan dan stabilitas sosial masyarakat.
Pemerintah Desa berkomitmen melaksanakan penyaluran BLT DD secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Diharapkan bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kebutuhan pokok keluarga.